10 Pria Pengeroyok Pemuda Ditangkap Polisi di Agam, Sumbar

Aparat kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda mengalami luka-luka. Sebanyak 10 pria yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyok pemuda berhasil diamankan petugas di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Agam pada Jumat dini hari, 18 April 2025. Penangkapan para pengeroyok pemuda ini merupakan tindak lanjut laporan dari korban dan upaya kepolisian dalam memberantas tindak kekerasan di masyarakat.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan objek wisata Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Korban yang diketahui bernama Randi (23 tahun) diduga dikeroyok oleh sekelompok pria berjumlah lebih dari 10 orang akibat permasalahan kesalahpahaman. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuh serta harus mendapatkan perawatan medis. Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa pengeroyok pemuda ini kepada pihak kepolisian.

Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Agam segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi-saksi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap 10 orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyok pemuda di beberapa lokasi berbeda di wilayah Agam. Para pelaku yang diamankan diketahui berusia antara 18 hingga 30 tahun. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan pengeroyokan.

Kepala Satreskrim Polres Agam, AKP Amri Yusuf, dalam konferensi pers di Mapolres Agam pada Jumat siang, 18 April 2025, membenarkan penangkapan 10 pria yang terlibat dalam kasus pengeroyok pemuda tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan 10 orang pelaku pengeroyokan. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku untuk mengetahui motif pasti dari tindakan mereka dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ujarnya. AKP Amri Yusuf juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Agam dan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pengeroyok pemuda ini akan dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang pidana.