Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi dan kali ini menggemparkan Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Seorang ayah tiri berinisial RZ (38 tahun) diduga melakukan tindakan aniaya anak terhadap anak tirinya yang masih berusia 7 tahun hingga mengalami patah tulang. Peristiwa aniaya anak yang terjadi di kediaman mereka di Kecamatan Nan Sabaris ini terungkap pada hari Senin, 14 April 2025, setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Pariaman.
Menurut keterangan ibu korban, yang berinisial SL (32 tahun), tindakan aniaya anak tersebut telah terjadi berulang kali selama beberapa bulan terakhir. Namun, korban baru berani menceritakan kejadian yang dialaminya setelah mengalami luka parah berupa patah tulang di bagian tangan akibat pukulan yang dilakukan oleh ayah tirinya. SL yang tidak terima dengan perlakuan keji terhadap anaknya segera melaporkan RZ ke Polres Pariaman pada Senin siang, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Polres Pariaman, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Junaidi, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Pariaman pada Selasa siang, 15 April 2025 pukul 13.00 WIB, membenarkan adanya laporan kasus aniaya anak tersebut dan penangkapan terhadap terduga pelaku. “Kami telah menerima laporan dari ibu korban dan segera melakukan visum terhadap korban serta mengamankan terduga pelaku RZ pada Senin malam di kediamannya,” ujar AKBP Junaidi.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku RZ mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak tirinya dengan alasan mendisiplinkan. Namun, pihak kepolisian menilai tindakan tersebut sudah termasuk dalam kategori aniaya anak karena menyebabkan luka fisik yang serius. Korban saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman akibat luka yang dideritanya.
AKBP Junaidi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Terduga pelaku RZ akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta. Polres Pariaman juga bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan ibunya. Kasus aniaya anak ini menjadi perhatian serius Polres Pariaman dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak.