Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng catatan kriminal di Sumatera Barat. Dua orang anak kandung dilaporkan menjadi korban tindakan pencabulan yang dilakukan oleh ayah mereka sendiri. Peristiwa disetubuhi ayahnya ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian pilu tersebut kepada pihak kepolisian pada Sabtu, 26 April 2025.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, pelaku yang berinisial AR (42 tahun) diduga telah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada kedua anak perempuannya yang masih berusia 14 dan 10 tahun dalam kurun waktu yang berbeda. Ibu korban, yang berinisial SR (38 tahun), mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui kejadian mengerikan ini setelah salah satu anaknya memberanikan diri bercerita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AR di kediamannya yang terletak di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Minggu dini hari, 27 April 2025. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ahmad Yani, dalam konferensi pers pada Senin siang, 28 April 2025, membenarkan adanya kasus disetubuhi ayahnya ini. “Kami sangat prihatin dan mengutuk keras tindakan pelaku. Saat ini, tersangka AR telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah melakukan visum terhadap kedua korban untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kombes Pol Ahmad Yani di Mapolresta Padang.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ahmad Yani menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memanfaatkan situasi rumah tangga dan relasi kuasa sebagai ayah untuk melakukan tindakan disetubuhi ayahnya kepada kedua korban. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain proses hukum, Polresta Padang juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang 1 untuk memberikan pendampingan psikologis kepada kedua korban yang mengalami trauma mendalam akibat perbuatan disetubuhi ayahnya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, terutama di lingkungan keluarga.