Eksploitasi Satwa Langka, Tiga Ekor Kukang Berhasil Diselamatkan di Agam

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat sektor Agam berhasil menggagalkan upaya eksploitasi satwa langka berupa tiga ekor kukang (Nycticebus coucang). Penggagalan ini dilakukan pada hari Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Bukittinggi, Kabupaten Agam, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa dilindungi.

Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku yang belum diketahui identitasnya diduga hendak melakukan transaksi jual beli kukang secara ilegal. Tim BKSDA Agam yang bergerak cepat melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tiga ekor kukang yang disimpan di dalam keranjang tertutup di sebuah mobil minibus. Upaya eksploitasi satwa langka ini berhasil dicegah sebelum pelaku sempat melarikan diri.

Kepala BKSDA Sumatera Barat, Erly Sukrismanto, melalui keterangan tertulis yang diterima pada hari yang sama, mengapresiasi tindakan cepat petugas di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan eksploitasi satwa dilindungi. “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap kelestarian satwa liar. Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil menyelamatkan tiga ekor kukang yang merupakan satwa dilindungi dari upaya perdagangan ilegal,” ujar Erly.

Tiga ekor kukang yang berhasil diselamatkan tersebut dalam kondisi sehat meskipun terlihat sedikit stres akibat penangkapan. Petugas BKSDA Agam segera melakukan pemeriksaan kesehatan dan memberikan perawatan sementara sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Upaya eksploitasi satwa seperti perdagangan ilegal sangat mengancam populasi kukang di alam liar.

Saat ini, petugas BKSDA Agam bekerja sama dengan pihak kepolisian Resor Bukittinggi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pelaku yang terlibat dalam upaya eksploitasi satwa langka ini. Barang bukti berupa tiga ekor kukang dan kendaraan yang digunakan pelaku telah diamankan. Pihak kepolisian akan membantu proses penangkapan pelaku yang melarikan diri.

Erly Sukrismanto menegaskan bahwa eksploitasi satwa dilindungi seperti kukang merupakan tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum yang berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perburuan, perdagangan, atau pemeliharaan satwa dilindungi karena dapat merusak ekosistem dan mengancam kepunahan satwa tersebut. BKSDA Sumatera Barat akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku eksploitasi satwa liar di wilayahnya demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.