Geger! Pemilik Ponpes di Agam Tega Setubuhi 14 Santriwati

Kasus kejahatan seksual yang sangat memprihatinkan kembali mencoreng dunia pendidikan agama. Seorang pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial AR (56 tahun) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap aparat kepolisian Resor Agam pada Jumat (25/04/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pria bejat tersebut diduga kuat telah melakukan tindakan setubuhi santriwati yang berjumlah tidak kurang dari 14 orang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban kepada pihak keluarga, yang kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, Satreskrim Polres Agam bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lingkungan ponpesnya. “Kami menerima laporan pada Kamis (24/04/2025) sore dan langsung melakukan tindakan. Hasil pemeriksaan sementara, kami menemukan indikasi kuat bahwa pelaku telah setubuhi santriwati di bawah umur,” ujar AKBP Ferry Suwandi, Kapolres Agam, dalam konferensi pers pada Jumat pagi.

Menurut AKBP Ferry, modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai pemilik dan pengasuh ponpes untuk melakukan aksi bejatnya. Pelaku diduga melakukan intimidasi dan manipulasi terhadap para korban sehingga mereka tidak berani melawan atau melaporkan perbuatannya. Tindakan setubuhi santriwati ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, menyebabkan trauma mendalam bagi para korban.

“Saat ini, kami telah mengamankan pelaku dan tengah melakukan pendampingan psikologis terhadap para korban. Tim medis juga dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ferry. Pihaknya juga mengimbau kepada para korban lain yang mungkin belum berani melapor untuk segera menghubungi pihak kepolisian agar dapat segera mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Kasus setubuhi santriwati ini sontak menimbulkan kemarahan dan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat setempat. Mereka mengecam keras tindakan pelaku yang telah mencoreng nama baik institusi pendidikan agama dan merusak masa depan para santriwati. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat mengambil langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang kembali, serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.