Sebuah kasus pembunuh yang menggemparkan Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya terungkap. Ketua koperasi di wilayah Kabupaten Solok Selatan ditemukan tewas, dan setelah penyelidikan mendalam, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku yang ternyata adalah pasangan suami istri (pasutri). Motif di balik kasus pembunuhan ini diduga kuat karena dendam dan masalah ekonomi. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pembunuhan yang sempat membuat resah warga setempat. Berikut adalah rincian lengkap mengenai pengungkapan kasus ini.
Kasus pembunuh ketua koperasi yang bernama H. Anwar (58 tahun) bermula dari penemuan jenazahnya di kediamannya pada hari Selasa, 22 April 2025. Pihak kepolisian Polres Solok Selatan yang menerima laporan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memulai serangkaian penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi adanya keterlibatan pihak lain dalam kematian korban yang mengarah pada dugaan kuat adanya kasus pembunuh.
Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, fokus petugas tertuju pada pasangan suami istri (pasutri) berinisial RF (35 tahun) dan SR (32 tahun). Keduanya diketahui memiliki hubungan bisnis yang kurang harmonis dengan korban dan diduga memiliki motif dendam serta masalah keuangan yang melatarbelakangi kasus pembunuh ini. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pasutri tersebut.
Penangkapan pelaku kasus pembunuh ini berhasil dilakukan di sebuah tempat persembunyian di wilayah Kota Padang pada hari Jumat dini hari, 25 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Aparat kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi pembunuhan ketua koperasi tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Suharyono, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumbar pada Jumat siang, 25 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, mengkonfirmasi pengungkapan kasus pembunuh ketua koperasi di Solok Selatan. Beliau menyatakan bahwa motif utama di balik kasus pembunuh ini adalah kombinasi antara dendam dan masalah ekonomi. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum selanjutnya akan segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk penuntutan.