Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum pengajar agama kembali mencoreng citra lembaga pendidikan Islam. Kali ini, seorang ustaz berinisial MZ (38 tahun) yang mengajar di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah santri laki-lakinya. Peristiwa ustaz cabuli santri ini terungkap setelah beberapa korban memberanikan diri melapor kepada pengurus pesantren dan kemudian diteruskan ke pihak kepolisian Polres Agam pada Minggu malam, 13 April 2025.
Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindakan ustaz cabuli santri ini telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Pelaku MZ diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengajar dan tokoh agama untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap para santri yang masih di bawah umur. Modus yang digunakan pelaku disebut-sebut adalah dengan memanggil korban ke ruang pribadinya atau asramanya dengan alasan memberikan bimbingan khusus, namun kemudian melakukan tindakan tidak senonoh.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam, AKP Adrian Wimbarda, S.I.K., saat dikonfirmasi pada Senin siang, 14 April 2025, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. “Kami telah menerima laporan dari pihak pesantren terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang ustaz terhadap beberapa santrinya. Saat ini, tim kami sedang melakukan penyelidikan intensif dan pelaku ustaz cabuli santri berinisial MZ telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Adrian Wimbarda.
Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap para korban untuk mengumpulkan bukti-bukti medis. Selain itu, beberapa saksi dari pihak pesantren dan korban lainnya juga akan dimintai keterangan untuk memperkuat laporan tersebut. Polres Agam berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ustaz cabuli santri ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan keadilan kepada para korban.
Atas perbuatannya, pelaku MZ terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 2 mdengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Kasus ustaz cabuli santri ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan agama dan menyoroti pentingnya pengawasan serta perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pesantren. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lembaga pendidikan untuk memperketat pengawasan dan memberikan mekanisme pelaporan yang aman bagi para siswa jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan. Masyarakat juga diimbau untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana serupa. Polres Agam akan terus berupaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi anak-anak di wilayah hukumnya.