Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wilayah Sumatera Barat. Seorang ayah pemerkosa anak tirinya sendiri akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah buron beberapa waktu. Penangkapan ayah pemerkosa ini memberikan harapan akan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras terhadap pelaku kejahatan serupa. Polres setempat bergerak cepat setelah menerima laporan dari ibu korban.
Peristiwa ayah pemerkosa anak tiri ini terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Pelaku yang berinisial ZN (42 tahun) diduga telah melakukan tindakan bejat terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun berulang kali sejak beberapa bulan terakhir. Korban yang tidak tahan dengan perlakuan ayah pemerkosa tersebut akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
Mendapatkan pengakuan yang mengerikan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang pada hari Senin, 5 Mei 2025. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang segera melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Setelah bukti dianggap cukup, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku ZN yang telah melarikan diri.
Setelah melakukan pencarian intensif, tim gabungan Polresta Padang berhasil menangkap ayah pemerkosa tersebut di sebuah persembunyian di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan pada hari Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kapolresta Padang, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Padang pada hari Jumat, 9 Mei 2025, membenarkan penangkapan ayah pemerkosa anak tirinya tersebut. Beliau menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku atas perbuatan kejinya.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan akan memastikan keadilan bagi korban. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana yang berat,” ujar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan. Pihaknya juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu proses pemulihan traumanya.
Kasus ayah pemerkosa anak tiri di Padang ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.