Tuntutan Transparansi Anggaran Negara: Bisakah Indonesia Menerapkan Open Budget Penuh?

Isu Transparansi Anggaran Negara telah menjadi sorotan utama dalam agenda reformasi sektor publik di Indonesia, memicu pertanyaan krusial: bisakah Indonesia benar-benar menerapkan sistem Open Budget secara penuh? Desakan dari masyarakat sipil dan lembaga pengawas terus menguat, menuntut keterbukaan penuh atas alokasi dan realisasi Kondisi Fiskal Negara untuk meminimalkan Skandal Korupsi Terbaru. Meskipun pemerintah telah menunjukkan komitmen melalui sejumlah regulasi dan platform digital, mencapai standar Open Budget yang ideal—di mana data anggaran dapat diakses, dipahami, dan digunakan untuk pengawasan oleh publik—masih menghadapi tantangan besar terkait resistensi birokrasi dan Investasi Data.

Upaya menuju Open Budget telah dimulai. Kementerian Keuangan, misalnya, secara rutin mempublikasikan dokumen APBN di situs resminya dan telah meluncurkan platform terpadu yang menampilkan realisasi pendapatan dan belanja. Namun, Tuntutan Transparansi Anggaran Negara yang sesungguhnya memerlukan lebih dari sekadar publikasi dokumen; ia membutuhkan data yang rinci hingga ke level program dan kegiatan (itemized expenditure), dan yang terpenting, mudah dibaca oleh masyarakat umum, bukan hanya oleh analis. Menurut survei oleh International Budget Partnership (IBP) pada tahun 2024, Indonesia masih berada di kategori “Memiliki Keterbukaan Anggaran yang Terbatas”, menunjukkan bahwa upaya Akuntabilitas Publik masih harus ditingkatkan secara signifikan.

Kendala terbesar dalam mencapai Open Budget penuh adalah masalah teknis dan kelembagaan. Dari sisi teknis, diperlukan Kualitas Infrastruktur sistem informasi yang seragam di seluruh BUMN dan Lembaga Pemerintah untuk memadukan data anggaran dari berbagai unit kerja yang berbeda. Investasi Data yang besar harus dialokasikan untuk pengembangan sistem ini. Dari sisi kelembagaan, resistensi internal masih menjadi penghalang utama. Kekhawatiran akan peningkatan Tuntutan Transparansi Anggaran Negara dan pengawasan yang lebih intensif seringkali membuat pejabat enggan membuka data seluas-luasnya, yang pada akhirnya menghambat pencapaian Akuntabilitas Publik yang optimal.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Haris Santoso, dalam forum diskusi pada 10 Oktober 2025, menyarankan agar fokus kebijakan diarahkan pada penguatan Komisi Informasi Publik (KIP) dan pemberian sanksi tegas bagi pejabat yang melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Penerapan penuh Open Budget adalah tolok ukur utama Tata Kelola Baik dan pencegahan Skandal Korupsi Terbaru. Oleh karena itu, Akuntabilitas Publik tidak bisa hanya menjadi janji politik; ia harus didukung oleh kebijakan yang memaksa Transparansi Anggaran Negara dan didanai oleh Investasi Data yang memadai untuk menciptakan sistem yang benar-benar terbuka dan dapat diandalkan oleh seluruh rakyat.